Tips Perpanjangan Paspor
Pentingnya paspor
Ada yang mau liburan ke luar negeri? Jangan sampai lupa dengan yang namanya paspor ya! Tiket pesawat punya, akomodasi sudah siap, tapii.. kalau paspornya bermasalah, bisa gagal semua rencana kita π .Pastikan masa berlaku paspor kalian masih cukup lama sebelum keberangkatan. Kalau masa berlaku nya sudah habis atau belum punya paspor? Mari kita buat paspor baru π
Syarat pembuatan / penggantian paspor
Bagi yang sudah pernah memiliki paspor terbitan tahun 2009 ke atas tapi habis masa berlakunya, berarti kalian termasuk penggantian paspor lama. Sedangkan yang belum pernah memiliki paspor atau memiliki paspor terbitan sebelum tahun 2009, kalian punya syarat mendaftar yang hampir sama.
Syaratnya apa aja ya? Untuk penggantian paspor lama cukup bawa e β ktp dan paspor lama, simpel bukan? π . Bagi yang belum pernah memiliki paspor wajib membawa :
- Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran / Akta perkawinan / Ijazah / Surat baptis (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua)
- Surat ganti nama (bagi yang mengganti nama)
Bagi yang memiliki paspor biasa terbitan sebelum tahun 2009, wajib membawa semua syarat di atas ditambah paspor lama.
Btw, ada pertanyaan yang sering muncul juga nih, kira β kira kalau kalian terlambat memperpanjang paspor bakalan didenda nggak ya? Donβt worry! Kalian nggak bakal didenda. Saya juga terlambat kok π karena ada rencana mau pergi, saya baru memperpanjang paspor. Mau ke mana nih? Rahasia! nanti juga tahu π
Langkahnya apa saja?
Sekarang pembuatan paspor jauh lebih mudah. Berdasarkan pengalaman saya yang baru saja mengganti paspor lama, kami sudah tidak perlu mengantri lagi karena bisa daftar lewat online. Namun antrian online juga ada kelemahannya, yakni bagi kalian yang identitasnya berbeda dalam beberapa dokumen. Contohnya, nama keluarga ibu saya sudah tidak dicantumkan di KTP, padahal masih tercantum di paspor. Karena terlanjur daftar online dan sudah membayar, saya sudah tidak bisa mengubah data lagi. Sebenarnya masih bisa sih, tapi biaya yang sudah dibayarkan dianggap hangus. Akhirnya nama keluarga ibu saya masih tercantum di paspor baru.
Selain itu kalian harus menghindari pembatalan antrian paspor, karena akun kalian bakalan nggak bisa digunakan sama sekali selama 30 hari. Jadi yang paling penting adalah hati β hati saat mengisi data. Terkesan rumit kah? Nggak juga sih, buktinya punya saya oke β oke aja π
Sudah siap daftar online? Yukk.. lanjut ke langkah berikutnya:
- Siapkan data β data yang dibutuhkan
- Unduh aplikasi M β Paspor di Play Store. Sambil menunggu kalian bisa menyiapkan e β ktp untuk difoto, pengalaman saya kalau ambil gambar dari galeri hape, kok gambarnya agak kepotong π
- Buat akun di M β Paspor. Satu akun tidak hanya untuk satu pendaftar saja, saya pakai satu akun untuk mendaftar dua orang
- Login akun kemudian isi data dengan lengkap dan benar
- Pilih Kantor Imigrasi dan waktu kedatangan. Pengalaman kemarin saya bisa mengurus di MPP (Mal Pelayanan Publik), tidak harus di kantor pusat
- Rincian biaya layanan. Untuk paspor biasa dikenakan biaya 350 ribu rupiah per pemohon, sedangkan paspor elektronik dikenakan biaya 650 ribu rupiah per pemohon
- Bisa melalui M β Banking (BRI, Livinβ by Mandiri, BNI, BSI, BTN, SimobiPlus), ATM (BCA, BNI, Mandiri, BRI, BTN), Marketplace (Tokopedia dan Bukalapak), E β Wallet (Dana, LinkAja), Indomaret dan Kantor Pos
- Download surat pengantar menuju KANIM. Dicetak hitam putih saja
- Tinggal tunggu janji temu dan membawa dokumen yang diperlukan
Selesai!
Proses pembuatan paspor butuh waktu sekitar 4 β 5 hari kerja. Setelah itu kalian bisa ambil paspor baru di Kantor Imigrasi (jangan lebih dari satu bulan). Paspor baru juga sudah berlaku 10 tahun, anti ribet ya! π .Setelah paspor baru jadi kalian bisa cek di halaman bagian belakang, ada kolom tanda tangan atau tidak. Kalau tidak ada, kalian bisa minta cap dari imigrasi yang berbentuk kolom tanda tangan. Kolom ini sangat penting bagi kalian yang akan mengurus Visa Schengen alias Visa Eropa. Karena paspornya harus diberi tanda tangan sebagai syarat pengajuan visa.
Selain itu kalian masih bisa mengambil paspor lama maksimal dua tahun setelah penggantian paspor. Karena setelah dua tahun, paspor lama akan dimusnahkan. Syaratnya mudah, kalian tinggal beli surat pengambilan paspor, isi data dengan lengkap dan ditandatangani di atas materai 10 ribu sekalian membawa paspor baru.
Sekian liputan saya tentang perpanjangan paspor, semoga kalian semakin jelas dengan infonya. Kalau kurang jelas bisa baca β baca lagi di Website Imigrasi atau akun Instagram Ditjen Imigrasi yaa.. maafkan saya π